21 November 2024

KIM WINONGO

Komunikatif Informatif Peduli Masyarakat

Kenali dan pahami cukai bareng KIM

Sobat KIM Winongo tahukah apa itu cukai? dan apa yang bisa diambil manfaat dari cukai? sebagian dari sobat KIM mungkin sudah paham bahwa peranan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Nah kali ini KIM Winongo akan sedikit berbagi info tentang cukai yang kemarin kami dapat dalam acara Sinau Bareng Cak Nun dan Kyai Kanjeng bersama Bapak Walikota Madiun salam rangka sosialisasi DBHCTH.

Cukai ditangani oleh Kantor mana dan dimana alamat kantornya?
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun berlokasi di Kota Madiun tepatnya di Jalan Bolodewo No.1, Kartoharjo, Kota Madiun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 74/PMK.01/2009 tanggal 08 April 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun adalah kantor yang mengalami perubahan tipologi yang sebelumnya adalah KPPBC Tipe Pratama Madiun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun adalah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC

Wilayah kerja nya mana saja ?
Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun terdiri dari 1 (satu) Kotamadya yakni Kotamadya Madiun dan 5 (lima) Kabupaten yakni Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Pacitan, dimana KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun mempunyai batas wilayah dengan KPPBC lainya antara lain sebelah barat berbatasan dengan wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean Surakarta, sebelah timur berbatasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, sebelah utara dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, dan sebelah selatan Samudra Indonesia.

Apa saja fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun?
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun memiliki fungsi :

  • pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  • pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata;
  • pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  • pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  • pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  • penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  • pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
  • pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
  • pelaksanaan administrasi KPPBC

Barang apa saja yang menjadi titik pantau Bea Cukai ?
pertama adalah Etil Alkohol atau Etanol , kedua Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau termasuk juga liquid vape juga dikenakan cukai, bukan pada alatnya namun pada cairan vapenya itu karena dia mengandung nikotin sebagai produk dari hasil tembakau.

Barang kena cukai mempunyai sifat atau karakteristik apa saja?
prtama konsumsinya perlu dikendalikan, kedua peredarannya perlu diawasi, ketiga pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan yang terakhir atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Kalau masyarakat menemukan barang yang harusnya kena cukai atau tidak ada cukainya bagaimana dan dimana cara melaporkannya?
Sobat KIM bisa menyampaikan pengaduan Anda kepada kami melalui saluran pengaduan DJBC. baik secara online melalui website DJBC http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau melalui Telepon : (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) Faksimile : (021) 4890966 atau E-mail : pengaduan.beacukai@customs.go.id atau juga bisa melapor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun berlokasi di Kota Madiun , Jalan Bolodewo No.1, Kartoharjo, Kota Madiun

Mungkin itu sedikit informasi yang bisa KIM Winongo bagikan terkait Cukai ini untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun di http://bcmadiun.beacukai.go.id atau melalui line telepon di (0351) 462745 dan 081216215273

Tetap berinternet sehat, bijak dalam bermedia sosial, lindungi data pribadi dan keluarga agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, jauhi HOAX dan isu SARA untuk persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap patuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 6M, Menggunakan masker secara baik dan konsisten, Mencuci tangan menggunkan sabun pada air mengalir, Menjauhi kerumunan, Menjaga Jarak, Mengurangi mobiltas serta Mengatur pola makan dan istirahat yang cukup untuk kesehatan pribadi dan keluarga, AW-KIM Winongo