14 Mei 2024

KIM WINONGO

Komunikatif Informatif Peduli Masyarakat

Regulasi

Berikut beberapa regulasi terkait Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam menjalankan aktifitas pokok “ADINDA”

  1. Undang?Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
  2. Undang?Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
  3. Undang?Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
  4. Undang?Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010;
  9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. Per/12/M.PAN/08/Tahun 2007 Tentang Pedoman Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Di Kabupaten/Kota
  11. Fatwa MUI no 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial;