21 November 2024

KIM WINONGO

Komunikatif Informatif Peduli Masyarakat

Yuk !!! Kita telaah UU PDP

Kehadiran sosok Bjorka secara tidak langsung membuka mata kita terkait seberapa penting data pribadi, terlebih lagi beberapa waktu lalu UU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan setelah beberapa waktu masih berupa Rancangan Undang Undang.
Nah kali ini KIM Winongo akanengupas sedikit secara garis besar larangan diatur dalam pasal 65 dan 66 UU PDP yang mencakup:

Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Terkait hal diatas mulai sekarang sobat KIM sebaiknya berfikir ulang kalau ada embel-embel bantuan dalam apapun yg mesti mengumpulkan KTP kecuali memang untuk kepentingan negara, terlebih lagi tahun depan adalah tahun politik, sobat KIM pasti paham donk.

Kedua, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Nah untuk yg kedua ini contoh paling gampang adalah nomor HP, ketika ada temen yg minta kontak HP ke sobat KIM ijin dulu sama yang punya, OK?

Ketiga, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Nah kalau yg ini mungkin contoh paling banyak penyalahgunaan KTP untuk pinjol, KTP siapa yg pinjam siapa…. Bahaya donk…

Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Contoh hal yang terakhir terkait data pribadi palsu paling sederhana adalah, saat seseorang secara tanpa hak meng-capture foto dan nama orang lain, dan menjadikannya sebagai display picture WA serta menggunakannya untuk menipu. Foto profil sama yg aslinya beda pas janji ketemu kecewa… Hehehehe

Mungkin itu yg bisa KIM Winongo contohkan ya sobat, semoga kita semakin peduli akan data pribadi kita masing-masing. (AW-Kimwinongo)