Rabu, 10 Agustus 2022 Bertempat di Ruang pertemua BKAD Kota Madiun yang dimulai jam 09.00 dan dihadiri oleh Semua KETUA KIM Kelurahan se Kota Madiun dan Semua petugas pemungut pajak Tingkat kelurahan di Kota Madiun.
kegiatan dibuka oleh PLT KEPALA BAPENDA Kota Madiun. Setelah membuka kegiatan sosialisasi beliau langshng memberikan materi tentang pajak. Adapun besar pajak sudah diatur pada PERDA No. 2 Tahun 2011. Dalam peraturan tersebut sudah ada besaran pajak.
dalam kegiatan ini bapak PLT BAPENDA mengingatkan bahwa mulai bulan Juli 2022 pelaksanaan pajak dudah bisa dkbayarkan dapat melalui INDOMARET, ALFAMART, dan TOKOPEDIA.
jntuk pembayaran Pembayarab pajak bisa langsung menggunakan aplikasi SIMPADANA, untuk pembataran oajak RESTO/CATERING, HOTEL/Rumah Kos dan PARKIR. Disini masyarakat dopermudah dengan membayar pajak.
jadilah masyarakat yang taat pajak. HERIVITA KIM WINONGO
More Stories
KIM HACKATHON 2023
KEL. WINONGO sebagai DESA SENSOR MANDIRI
PRA MUSRENBANG TAHUN 2024 KEL. WINONGO