Winongo, 8/11/2021. Bertempat di Hotel Sun City, diadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun yang dimulai pada jam 08.00 – 12.30 WIB. Kegiatan diadakan oleh Kantor Badan Hukum yang dihadiri oleh 5 Perwakilan Masyarakat kelurahan dari 27 Kelurahan. Dengan nara sumber dari Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun, Polresta Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, dan BPN Kota Madiun.
Kegiatan dibuka oleh Walikota Madiun Bapak Drs. H. Maidi, SH., MM., MPd. Beliau berpesan kepada seluruh tamu undangan agar masyarakat Kota Madiun jangan sampai melanggar Hukum. Termasuk Para ASN/PNS Kota Madiun, agar tidak melakukan penyimpangan Hukum. Semua warga masyarakat harus tertib Hukum termasuk pada Peraturan Daerah. Walikota Madiun juga berpesan agar masalah yang terjadi di Kelurahan agar dapat diselesaikan dahulu ditingkat kelurahan. Jangan sampai langsung diserahkan pada Polresta Madiun.
Kegiatan penyuluhan ini sempat tidak aktif selama 2 tahun dikarenakan Pandemi. Baru sekarang ini bisa dilaksanakan dengan Prokes Covid. Undangan sangat antusias sekali, karna banyak sekali pertanyaan yang muncul, mulai dari Sengketa Tanah, ataupun yang lain.
kami berharap agar kedepannya kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kota Madiun tetap dilaksanakan setiap tahunnya, agar masyarakat dapat mengetahui tentang Hukum dan setiap kendala atau permasalahan yang muncul dapat terselesaikan dengan baik. (HV – Kim WInongo)
More Stories
KIM HACKATHON 2023
KEL. WINONGO sebagai DESA SENSOR MANDIRI
PRA MUSRENBANG TAHUN 2024 KEL. WINONGO