“Identitas yang harus dimiliki terutama KTP-el, sangat penting sekali karena kedepan ataupun sekarang, setiap pelayanan sudah memakai NIK yang ada di KTP-el” Drs. Asnawi Plt. Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil
Madiun, 15/10/2020, untuk meningkatkan sekaligus menjaring saran masukan warga , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, mengadakan Ngopi Andok (Ngobrol Pagi tentang Administrasi dan Dokumen Kependudukan) secara online.
Dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendudukan dan Catattan Sipil Drs. Aswani, kegitan dimulai pukul 08:00 pagi kali ini membahas tentang dokumen kependukan didampingi langsung oleh kepala bagian yang ada di Dinas Dukcapil Kota Madiun yang menurut Asnawi, kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang diadakan oleh Dinas Dukcapil Kota Madiun
Drs. Supriono, Kabid Pelayanan Penduduk Dinas Dukcapil Kota Madiun menyampaikan saat ini pelayanan malalui online, terlebih dimasa pandemi, masanya era digital menjadi momen yang tepat untuk berpindah ke pelayanan berbasis teknologi, yang memanfaatkan WA sebagai media, sehingga masyarakat tidak usah datang ke kantor, pemohon cukup menunggu pak pos untuk mengantar dokumen.
Selain itu Supriono juga menjelaskan dokumen yang keluar di Dukcapil hanya berupa HVS, dengan ukuran kuarto/A4, namun memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen lama, karena era digital lebih mengedapankan teknologi yang ada. Dan sesuai Permendagri 112 tentang pendokumentasian, Dokumen kependudukan yang menggunakan tandatangan digital tidak perlu dilegalisir.
Mengangkat topik Dokumen Kependudukan, Sarwanto, SE., Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sekaligus sebagai narasumber menjelasan tentang enam dokumen kependudukan yang dilayani oleh Dinas Dukcapil Kota Madiun, yakni Dokumen Kelahiran, Kematian, Pernikahan Non Muslim, Perceraian Non Muslim, Penetapan anak dan Pengesahan anak.
Lebih jauh Sarwanto menjelaskan bahwa keenam dokumen akta pencatatan sipil sama dengan dokumen admin kependudukan lain sudah diterbitkan dengan kertas HVS untuk security printing sudah diganti dengan barcode sesaui peraturan permendagri.
Sementara untuk pengiriman Akte Keahiran cukup dengan WA maka langsung akan dieksekusi di Dinas Dukcapil tentunya dengan persyaratan yang sudah ada tambah Sarwanto.
Beberpa pertanyaan mengemuka dari peserta terkait pengurusan dokumen kependudukan kali ini sesuai fungsi kegiatan kali ini sebagai media informasi sekaligus menjaring saran masukan ke Dinas Dukcapil Kota Madiun untukmeningkatkan pelayanan Dinas Dukcapil Kota Madiun.
Tetap berinternet sehat, bijak dalam bermedia sosial, lindungi data pribadi dan keluarga agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, jauhi HOAX dan isu SARA serta patuhi protokol kesehatan, selalu gunakn masker setiap keluar rumah dan jaga jarak aman bila dikerumunan. AW-KIM Winongo
More Stories
KIM HACKATHON 2023
KEL. WINONGO sebagai DESA SENSOR MANDIRI
PRA MUSRENBANG TAHUN 2024 KEL. WINONGO